Ijarah secara sedehana diartikan dengan ’’transaksi manfaat atau jasa
dengan imbalan tertentu’’. Bila yang terjadi objek transaksi adalah manfaat atau
jasa dari suatu benda disebut ijarat al-‘ain atau sewa-menyewa, seperti sewa
rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau
jasa dari tenaga seseorang, disebut ijarat al-zimmah atau upah-mengupah seperti
upah menjahit pakaian.Ijarah baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam
bentuk upah-mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam
islam. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan
yang ditetapkan islam.1
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah ialah
ijarah. al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang artinya menurut bahasa ialah al-
‘iwadh yang artinya menurut bahasa Indonesia ialah ganti atau upah.2Dalam arti
luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan
jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.
Hal ini sama artinya dengan menjual manfaat sesuatu benda, bukan
menjual ‘ain dari benda itu sendiri. Kelomok Hanafiyah mengartikan ijarah
dengan akad yang berisi pemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti
dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati. Dengan istilah lain dapat pula.

disebut bahwa ijarah adalah salah satu akad yang berisi pengambilan manfaat
sesuatu dengan jalan penggantian.3
Pemilik barang yang dapat upah atas barangnya disebut dengan mu’jir dan
nilai yang dikeluarkan sebagai imbalan dari manfaat-manfaat yang diperboleh
disebut dengan ijr atau ujrah atau ijar, sewa yang mengandung arti upah. Maka
apabila akad sewa-menyewa itu telah dipandang sah si penyewa berhak memiliki
manfaat.4 Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefenisikan
ijarah antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan :
    عقد عل منا فعبعوض
    Artinya: “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.”5
  2. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikan :
    عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبدلو الاباحة بعوض معلوم
    Artinya: “Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa
    dimanfaatkan dengan suatu imbalan tertentu”.6
  3. Ulama Malikiyah dan Hambaliyah mendefinisikan :
    تملیك منافع شيء مباحة مد ة معلوم بعوض
    Artinya: “Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu
    dengan imbalan”.
    3Helmi karim, Fikih Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993)
  4. Penyewa memiliki manfaat yang ada paa seorang budak, rumah dan
  5. hewan tunggangan sampai pada masa yang diisyaratkan, sehingga si penyewa
  6. barhak untuk mengambil manfaat yang disewanya dari pada pemilik yang
  7. sebenarnya7
  8. , dan pemilik yang sebenarnya mendapatkan imbalan yang diambilnya
  9. dari hewan tunggangan dan rumah itu.Ini sejenis dengan jual beli.8
  10. Dari beberapa defenisi yang telah dikemukakan di atas, dapatlah ditarik
  11. suatu kesimpulan bahwa sewa-menyewa (ijarah) ialah suatu akad yang berisi
  12. penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah
  13. tertentu yang sudah disepakati. Dapat disimpulkan juga, bahwa sewa-menyewa
  14. rumah ialah suatu akad antara pemilik dengan penyewa yang mengandung
  15. tentang pemakaian rumah dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah
  16. tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.